Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," kata Muhibuddin.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak sekitar 8.653 bidang tanah wakaf masih belum memiliki sertifikat.
Muhibuddin mendorong adanya kerja bersama agar jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat terus bertambah.
"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujarnya.
Percepatan sertifikasi dinilai penting karena status legal yang jelas dapat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Melalui kerja sama lintas lembaga tersebut, Pemko Medan dan pemerintah daerah lainnya di Sumatera Utara diharapkan dapat ikut mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset umat dapat terlindungi dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, serta kesejahteraan masyarakat.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.