Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) menyambut baik wacana Presiden Prabowo Subianto soal pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora bertalenta tertentu. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan perlindungan lebih baik bagi keluarga perkawinan campuran.
APAB menilai keluarga perkawinan campuran memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan Indonesia dengan masyarakat global. Anak-anak dari keluarga tersebut dinilai memiliki kemampuan seperti penguasaan beberapa bahasa, pemahaman lintas budaya, serta jaringan internasional.
"KPC memiliki peran penting karena anak-anaknya memiliki kemampuan global seperti multibahasa, pemahaman lintas budaya, dan jaringan internasional," tulis APAB dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga:
Menurut APAB, pasangan dan keluarga dalam perkawinan campuran juga telah memberikan kontribusi di bidang ekonomi maupun sosial. Namun, mereka masih menghadapi sejumlah persoalan terkait status kewarganegaraan dan hak tinggal di Indonesia.
Beberapa persoalan yang disoroti antara lain keterbatasan kepemilikan properti, ketidakpastian izin tinggal dan izin kerja bagi pasangan asing, hingga kewajiban bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraan ketika telah mencapai usia tertentu.
APAB menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi aturan kewarganegaraan. Menurut mereka, sistem yang lebih fleksibel dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga perkawinan campuran tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Organisasi tersebut menyebut lebih dari 75 persen negara di dunia telah mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa berdasarkan laporan Global State of Citizenship 2025.
Dalam merespons wacana tersebut, APAB mengusulkan sejumlah skema dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan.
Usulan pertama yakni pemberian kewarganegaraan ganda seumur hidup bagi anak dari keluarga perkawinan campuran. Kedua, kewarganegaraan ganda bagi WNI dalam keluarga perkawinan campuran yang memenuhi persyaratan di negara lain.
Ketiga, APAB mengusulkan kewarganegaraan ganda bagi pasangan asing yang telah menikah dengan WNI selama minimal 10 tahun. Keempat, pemberian status khusus bagi keluarga perkawinan campuran dengan sejumlah hak terbatas.
APAB menegaskan penerapan skema tersebut tetap harus disertai persyaratan ketat dan proses verifikasi untuk memastikan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Mereka juga mendorong pemerintah dan DPR memanfaatkan momentum pembahasan RUU Kewarganegaraan untuk membangun sistem yang lebih inklusif, tetapi tetap memperhatikan aspek keamanan dan kepentingan negara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.