MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendid
NASIONAL
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibuat bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Hasto mengatakan kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial. Menurutnya, respons DPR terhadap aksi massa dan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya telah dibahas bersama oleh Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR lainnya.
"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).Baca Juga:
Dalam surat komitmen yang disampaikan kepada AMPB, tercantum tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Nama Puan tidak tercantum sebagai penandatangan surat tersebut.
Hasto menegaskan tidak adanya tanda tangan Puan bukan berarti PDIP tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi maupun penyelesaian RUU Perampasan Aset.
"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan," ujarnya.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDIP. Hasto juga mengaitkan komitmen tersebut dengan sejarah perjuangan partai dalam melawan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset," katanya.
Hasto menegaskan PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Sikap tersebut, kata dia, juga telah tercantum dalam keputusan kongres partai.
"Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujar Hasto.
Namun, menurut Hasto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu undang-undang. Diperlukan ketegasan pemimpin nasional dan aparat penegak hukum untuk memastikan supremasi hukum berjalan.
"National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," tuturnya.
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendid
NASIONAL
JAKARTA Pihak Reza Gladys menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam perkara banding Perbuatan
ENTERTAINMENT
MEDAN Sekitar 250 alumni eks Departemen Penerangan (Deppen) Sumatera Utara (Sumut) berkumpul dalam Temu Kangen Anantakupa Sumut. Pertemuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Peraih Nobel Ekonomi 2024 sekaligus penulis buku Why Nations Fail, James A. Robinson, menilai kemajuan suatu negara tidak boleh be
NASIONAL
BANJAR Penggunaan helikopter water bombing untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan berdampak pada kola
PERISTIWA
KUPANG Masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang selama 14 hari hingga 12 September 2026. Perpanja
NASIONAL
JAKARTA Polisi mengamankan pengemudi mobil pikap yang viral setelah menabrak Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR dan aparat saat kericuhan de
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta PSSI melakukan pembenahan jika ingin serius mengejar tiket Piala Dunia
NASIONAL
JAKARTA Bilal Hasan membuka debutnya di UFC dengan kemenangan spektakuler. Petarung Indonesia itu mengalahkan Nilson Rojas asal Peru lewat
OLAHRAGA
TOKYO Pemerintah Jepang mengirim tiga helikopter angkut dan sekitar 600 personel Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) untuk membantu Indonesia m
INTERNASIONAL