Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menilai keberadaan regulasi harus diikuti komitmen seluruh penyelenggara negara. Spirit pemberantasan korupsi, menurutnya, harus dijalankan secara menyeluruh.
"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa dalam audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam audiensi, pimpinan DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Dasco menyebut DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani empat wakil ketua DPR. Surat itu menjadi bagian dari respons DPR terhadap tuntutan AMPB agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.
Hasto menekankan PDIP akan terus mendorong penyelesaian RUU tersebut, sembari mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan peran bersama antara lembaga legislatif, pemerintah dan aparat penegak hukum.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.