Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibuat bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Hasto mengatakan kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial. Menurutnya, respons DPR terhadap aksi massa dan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya telah dibahas bersama oleh Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR lainnya.
"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga:
Dalam surat komitmen yang disampaikan kepada AMPB, tercantum tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Nama Puan tidak tercantum sebagai penandatangan surat tersebut.
Hasto menegaskan tidak adanya tanda tangan Puan bukan berarti PDIP tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi maupun penyelesaian RUU Perampasan Aset.
"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan," ujarnya.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDIP. Hasto juga mengaitkan komitmen tersebut dengan sejarah perjuangan partai dalam melawan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset," katanya.
Hasto menegaskan PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Sikap tersebut, kata dia, juga telah tercantum dalam keputusan kongres partai.
"Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujar Hasto.
Namun, menurut Hasto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu undang-undang. Diperlukan ketegasan pemimpin nasional dan aparat penegak hukum untuk memastikan supremasi hukum berjalan.
"National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," tuturnya.
Ia menilai keberadaan regulasi harus diikuti komitmen seluruh penyelenggara negara. Spirit pemberantasan korupsi, menurutnya, harus dijalankan secara menyeluruh.
"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa dalam audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam audiensi, pimpinan DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Dasco menyebut DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani empat wakil ketua DPR. Surat itu menjadi bagian dari respons DPR terhadap tuntutan AMPB agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.
Hasto menekankan PDIP akan terus mendorong penyelesaian RUU tersebut, sembari mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan peran bersama antara lembaga legislatif, pemerintah dan aparat penegak hukum.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.