Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disusupi kepentingan tertentu yang dapat memperlambat proses pengesahan. Ia juga menilai regulasi tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Fickar saat dimintai tanggapan, Jumat (28/8/2026). DPR RI sebelumnya menargetkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana disahkan paling lambat 15 Desember 2026 setelah mendapat desakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Menurut Fickar, RUU Perampasan Aset pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan.
Baca Juga:
"Yang potensial dan paling banyak digelapkan justru adalah milik negara, terutama yang berkaitan dengan bisnis. Karena itu memperkuat ketahanan usaha-usaha milik negara baik BUMN maupun bentuk lainnya menjadi hak yang signifikan di samping UU Perampasan Aset ini," kata Fickar.
Ia menilai salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut ialah kriteria aset yang dapat dikenai perampasan.
Menurut Fickar, negara pada prinsipnya dapat melakukan tindakan eksekutorial terhadap aset yang merupakan hasil tindak pidana, digunakan sebagai alat kejahatan, maupun dipakai untuk menghambat proses penegakan hukum.
"Aset yang digunakan sebagai alat untuk tindak pidana bahkan aset untuk menghalang-halangi penindakan tindak pidana. Karena itu yang harus dan sangat penting diperhatikan adalah status dari aset yang menjadi objek perampasan," ujarnya.
Fickar menambahkan, perkembangan modus kejahatan berlangsung cepat seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi tersebut membuat aset hasil kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih, dapat terlihat seperti harta yang diperoleh secara sah.
"Terutama aset-aset hasil dari kejahatan kerah putih yang terlihat seolah-olah aset yang halal," katanya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Fickar mengusulkan adanya lembaga khusus yang menangani perampasan aset. Lembaga tersebut dapat melengkapi kewenangan penegak hukum yang selama ini telah berjalan dalam penanganan perkara pidana.
Ia juga menilai perlu dipikirkan pemberian kewenangan yang bersifat keperdataan kepada lembaga tersebut. Dengan begitu, proses perampasan aset dapat memiliki dasar kewenangan pidana sekaligus perdata.
"Sehingga ketika lembaga ini, baik yang melekat kejaksaan sebagai lembaga eksekutor pidana maupun mungkin lembaga baru yang dibentuk, melakukan aktivitasnya, sudah didasari oleh baik kewenangan yang bersifat pidana maupun perdata, sehingga celah untuk mempersoalkan yang tersedia menjadi tertutup," jelasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.