BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2026 16:39 WIB
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
Massa demonstrasi 27 Agustus menggelar aksi simbolik dengan mengarak keranda dan menaburkan bunga di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) pagi. (Foto: KOMPAS/Ridho Danu Prasetyo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Fickar, mekanisme pengawasan juga harus diperkuat. Ia menyebut pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan lembaga yang sudah ada, tetapi dapat dipertimbangkan adanya institusi pengawas khusus dengan sistem yang terintegrasi.

"Harus ada keseimbangan di satu sisi memberikan kewenangan kepada negara merampas, di sisi lain ada mekanisme yang mengakomodasi keberatan bahkan perlawanan oleh masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan mekanisme konvensional melalui peradilan perdata sebenarnya sudah tersedia. Namun, persoalannya terletak pada waktu penyelesaian yang dinilai dapat berlangsung lama.

Fickar berharap mekanisme khusus dalam RUU Perampasan Aset dapat memberikan proses yang lebih singkat dan pasti tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk mengajukan keberatan.

"Utamanya dari segi waktu. Kelemahan terbesar dari mekanisme peradilan biasa itu ada di faktor waktu atau terlalu lama eksekusinya. Upaya dan mekanisme ini sedikitnya akan bisa menjaga dan melindungi hak milik warga yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah," katanya.

Ia menilai keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga menjadi bagian penting agar aturan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Di sisi lain, Fickar mengingatkan potensi kepentingan oligarki yang dapat masuk ke dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, kepentingan tersebut berpotensi menghambat tujuan utama RUU Perampasan Aset.

"Terutama menyusup pada para penyusunnya. Karena transparansi menjadi prasyarat utama bagi perkembangan penyusunan RUU ini," tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik, ahli hukum, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

DPR sendiri telah menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Proses pembahasannya masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat disahkan dalam rapat paripurna.* (dw/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan kepada Parlemen
Golkar Pasang Badan Kawal RUU Perampasan Aset, Sarmuji Tegaskan: Cepat Boleh, Tapi Jangan Sampai Disalahgunakan
Bukan Cuma Janji Tertulis, DPR Kerahkan Aparat Kawal Kepulangan Massa Aksi RUU Perampasan Aset ke Daerah
Puan Absen Tak Ikut Teken, Ini Isi Surat Komitmen Mundur Pimpinan DPR
SBY Memulai, Jokowi Kecewa, Prabowo Pertaruhkan Kursi DPR: RUU Perampasan Aset Akhirnya di Ujung Penantian 18 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru