BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Nekat Bakar Lahan di Tengah Status Tanggap Darurat, Pasutri di Samarinda Diciduk Polisi

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2026 16:50 WIB
Nekat Bakar Lahan di Tengah Status Tanggap Darurat, Pasutri di Samarinda Diciduk Polisi
ilustrasi - pasutri diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: BPBD Kukar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMARINDA - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pembakaran itu dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan yang rencananya digunakan menanam padi.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan pasutri tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai kebakaran lahan pada Jumat (28/8/2026).

"Pagi ini, kami dari Polsek Samarinda Kota bersama dengan Pamapta Polresta Samarinda mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan masyarakat," kata Amiruddin.

Baca Juga:

Sesampainya di lokasi, polisi bersama petugas pemadam kebakaran, relawan dan masyarakat berupaya mengendalikan api agar tidak merembet ke kawasan lain.

Polisi kemudian meminta keterangan kepada pasangan tersebut terkait asal api. Dari pemeriksaan awal di lokasi, keduanya mengaku membakar sisa material pembersihan lahan.

Lahan yang dibakar memiliki luas sekitar setengah hektare. Area tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk menanam padi.

Amiruddin mengatakan pembakaran dipilih karena pasangan tersebut ingin mempercepat proses pembukaan lahan. Namun, cara tersebut memiliki risiko besar, terutama saat kondisi tumbuhan dan semak sedang kering.

"Metode membuka lahan dengan membakar dapat meningkatkan risiko kebakaran meluas, terlebih ketika kondisi tumbuhan dan semak sedang kering," ujar Amiruddin.

Setelah dimintai keterangan di lokasi, polisi membawa kedua orang tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani saat Kota Samarinda tengah menerapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status itu diberlakukan setelah kejadian kebakaran lahan meningkat selama musim kemarau.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, hingga Kamis (27/8/2026) tercatat 102 kejadian kebakaran lahan. Luas area yang terdampak mencapai sekitar 160 hektare.

Pemerintah Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai 26 Agustus hingga 7 September 2026. Sebelumnya, Samarinda berada dalam status siaga darurat sejak 20 Agustus 2026.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tuding Ada Kejanggalan, Keluarga Eks Istri Polisi Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus dan Lakukan Autopsi Ulang
Golok Dibungkus Kardus Ditemukan di Tengah Demo DPR, Pembawanya Nyaris Diamuk Massa
Aksi Memanas di Depan DPR! Ngotot Bertahan Lewat Magrib, Massa Warga Pati dan Ojol Didesak Bubar
Untuk Keempat Kalinya Sejak 2006, Revaldo Kembali Positif Narkoba Usai Sabu dan Xanax Ditemukan di Apartemennya
20 Tahun Bolak-balik Kasus Narkoba, Revaldo Kembali Diciduk Polisi karena Sabu
Aipda Jonni Rahmad, Polisi Pidie Jaya yang Konsisten Berbagi untuk Warga Kurang Mampu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru