Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SAMARINDA - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pembakaran itu dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan yang rencananya digunakan menanam padi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan pasutri tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai kebakaran lahan pada Jumat (28/8/2026).
"Pagi ini, kami dari Polsek Samarinda Kota bersama dengan Pamapta Polresta Samarinda mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan masyarakat," kata Amiruddin.
Baca Juga:
Sesampainya di lokasi, polisi bersama petugas pemadam kebakaran, relawan dan masyarakat berupaya mengendalikan api agar tidak merembet ke kawasan lain.
Polisi kemudian meminta keterangan kepada pasangan tersebut terkait asal api. Dari pemeriksaan awal di lokasi, keduanya mengaku membakar sisa material pembersihan lahan.
Lahan yang dibakar memiliki luas sekitar setengah hektare. Area tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk menanam padi.
Amiruddin mengatakan pembakaran dipilih karena pasangan tersebut ingin mempercepat proses pembukaan lahan. Namun, cara tersebut memiliki risiko besar, terutama saat kondisi tumbuhan dan semak sedang kering.
"Metode membuka lahan dengan membakar dapat meningkatkan risiko kebakaran meluas, terlebih ketika kondisi tumbuhan dan semak sedang kering," ujar Amiruddin.
Setelah dimintai keterangan di lokasi, polisi membawa kedua orang tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani saat Kota Samarinda tengah menerapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status itu diberlakukan setelah kejadian kebakaran lahan meningkat selama musim kemarau.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, hingga Kamis (27/8/2026) tercatat 102 kejadian kebakaran lahan. Luas area yang terdampak mencapai sekitar 160 hektare.
Pemerintah Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai 26 Agustus hingga 7 September 2026. Sebelumnya, Samarinda berada dalam status siaga darurat sejak 20 Agustus 2026.
Dengan kondisi tersebut, polisi menilai pencegahan pembakaran lahan menjadi semakin penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Amiruddin mengimbau masyarakat menggunakan cara yang lebih aman ketika membersihkan sisa tanaman atau material di lahan pertanian.
"Kami juga memohon dukungan dari semua pihak dan relawan untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan," katanya.
Polisi juga mengajak masyarakat dan relawan memperkuat edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama selama musim kemarau ketika kondisi lingkungan mudah terbakar.
Pasutri tersebut kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Samarinda Kota untuk mendalami dugaan pembakaran lahan tersebut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.