BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Nurul - Sabtu, 29 Agustus 2026 14:12 WIB
Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Daftar tersebut mencakup sejumlah tindak pidana serius, mulai dari korupsi, narkotika, dan terorisme hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya mencermati masukan dari para ahli serta membandingkannya dengan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Baca Juga:

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Habiburokhman mengatakan sejumlah ahli hukum memberikan masukan agar jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset dibatasi, terutama untuk tindak pidana yang memiliki dampak ekonomi dan sosial besar.

"Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," katanya.

Komisi III DPR RI juga membandingkan aturan perampasan aset di sejumlah negara.

Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Sejumlah negara lain, seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, juga memiliki aturan mengenai perampasan aset yang diterapkan terhadap tindak pidana tertentu atau kejahatan serius.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.

"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini," ujarnya.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar:

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Kebakaran! Ini Penyebab Asap Mengepul di Basement Gedung KPK
Gedung Merah Putih KPK Kebakaran, Api Muncul di Ruang Baterai Basement 1
Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap
Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan Tangkap 6 Orang dan Sita 40 Paket Sabu
Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba, Pelaku Berhamburan dan Lompat ke Sungai
Demo 27 Agustus Berujung Kericuhan, 45 Jadi Tersangka dan 1 Orang Tewas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru