Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 Oktober 2026, diwarnai perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.
Perdebatan terjadi ketika kuasa hukum Dokter Tifa mempersoalkan keterbatasan waktu untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Tim advokat menilai kesempatan mereka untuk memeriksa saksi terlalu singkat, sementara masih banyak hal yang ingin diklarifikasi.
Baca Juga:
"Saya mohon izin, mohon izin sampaikan Majelis, mohon izin agar diberi kesempatan juga Majelis kami berbicara," kata tim advokat dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin kemudian menyela.
Ia mengatakan tim advokat juga kerap mengajukan keberatan ketika jaksa sedang bertanya kepada saksi.
"Majelis, mohon izin Majelis. Tadi kan juga pada saat kami (JPU) berbicara, advokat kan juga bisa keberatan, begitu pula dengan kami, kami juga bisa keberatan apabila ada yang menyimpulkan. Mohon izin Majelis," kata JPU Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan.
Alkatiri memprotes interupsi tersebut. Ia menilai jaksa kerap ingin berbicara ketika tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi.
"Silakan Jaksa duduk di tengah kalau mau ditanya. Apakah ini sidang atau pidato Majelis? Mohon izin," kata Alkatiri.
Hakim ketua kemudian turun tangan untuk meredakan perdebatan.
Hakim meminta kuasa hukum menyampaikan pertanyaan secara jelas dan tidak langsung menarik kesimpulan dari jawaban saksi.
Kesimpulan, menurut hakim, dapat disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.