BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2026 11:38 WIB
Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Prasetijono, dalam persidangan koneksitas di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026). (foto: Tirto/Nizar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro yang pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan Kebun Carui di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026.

Sidang koneksitas tersebut berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Widi akan menjalani persidangan bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi lahan senilai sekitar Rp 237 miliar.

Baca Juga:

Selain Widi, tiga terdakwa lainnya adalah mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madya Susilo.

Sidang tuntutan ini dijadwalkan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan bukti tambahan pada awal pekan tersebut.

Ketua majelis hakim koneksitas, Marsdya TNI Siti Mulyaningsih, sebelumnya meminta penuntut umum koneksitas memastikan kesiapan surat tuntutan.

Oditur militer tinggi selaku penuntut umum menyatakan akan mengupayakan agar tuntutan dapat dibacakan sesuai jadwal.

"Kepada para terdakwa untuk hadir kembali di persidangan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026," ujar Marsdya Siti di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026.

Perkara Jual Beli Lahan Kebun Carui

Perkara dengan nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 tersebut mulai disidangkan pada 27 Juli 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum koneksitas.

Kasus ini berkaitan dengan jual beli lahan Kebun Carui di Kabupaten Cilacap seluas sekitar 700 hektare.

Lahan tersebut tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan, perusahaan yang berafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro dan Kodam IV/Diponegoro.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp4,85 Miliar, Eks Kadis Perkim Tapanuli Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Dukung Ide Luhut Perbarui Aturan Korupsi, Yusril Buka Suara: Biar Pejabat Tak Takut Ambil Keputusan
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar ke TNI, KPK Surati Panglima soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit Aktif
PDIP Semprot Wacana Luhut Ubah Aturan Korupsi, Hasto: Terlalu Menyederhanakan Persoalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru