Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PT RSA menjual lahan tersebut kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Cilacap, PT Cilacap Segara Artha Perseroda (CSA), dengan nilai transaksi sekitar Rp 237 miliar.
Namun, setelah pembelian dilakukan, muncul surat permohonan dari Pangdam IV/Diponegoro yang menjabat setelah Widi.
Surat tersebut ditujukan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap untuk memblokir sertifikat lahan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan bahwa lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh PT CSA karena dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang didalami dalam proses persidangan, termasuk terkait status lahan, proses transaksi, serta dugaan kerugian keuangan negara.
Widi Didakwa Merugikan Keuangan Negara
Dalam dakwaan primer, Widi dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan mereka.
Dakwaan lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan kekuasaan maupun kewenangan jabatannya.
Sepanjang persidangan, majelis hakim dan penuntut umum telah menggali keterangan saksi, memeriksa keterangan para terdakwa, serta menelusuri bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan dan aliran dana.
Meski demikian, para terdakwa membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada mereka.
Widi Bantah Memerintahkan Penjualan Lahan
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.