Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi layak dipertimbangkan. Menurut Yusril, pembaruan aturan diperlukan agar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diselaraskan dengan konvensi antikorupsi internasional.
Yusril menyampaikan pandangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," kata Yusril.Baca Juga:
Yusril menilai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu ditinjau kembali setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2006.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusril berpandangan, pembaruan regulasi perlu dilakukan agar pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan hukum internasional.
Ia juga menyoroti dampak penerapan aturan korupsi terhadap pejabat pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN), terutama dalam pengambilan keputusan bisnis. Menurut Yusril, kekhawatiran menghadapi proses hukum ketika suatu keputusan menimbulkan kerugian dapat membuat pejabat enggan mengambil keputusan.
Dalam dunia usaha, keuntungan dan kerugian merupakan bagian dari risiko bisnis. Karena itu, Yusril menilai perlu ada kejelasan untuk membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Meski demikian, perubahan aturan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penilaian terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril mengatakan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, ia menyatakan siap membahas kemungkinan perbaikan regulasi apabila proses revisi mulai dilakukan.
Ia juga menyebut adanya dukungan Presiden terhadap prinsip yang dibicarakan Luhut. Pernyataan tersebut, menurut Yusril, dapat menjadi awal untuk membahas pembaruan aturan bersama pihak terkait.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak secara otomatis dimasukkan sebagai definisi korupsi. Usulan tersebut didasarkan pada kajian DEN yang merujuk pada UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK