BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Gunakan APBD dan DBH Sawit, Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan lewat BPJS

Abyadi Siregar - Rabu, 21 Oktober 2026 20:53 WIB
Gunakan APBD dan DBH Sawit, Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan lewat BPJS
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Illyan Chandra Simbolon, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026). (Foto: DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan sepanjang 2026. Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan berpenghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu disampaikan Illyan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:

Kelompok pekerja yang menjadi sasaran program tersebut antara lain buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur. Perlindungan juga menyasar pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah, seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu.

Untuk membiayai kepesertaan tersebut, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran melalui dua sumber. Pertama, APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp709,22 juta. Kedua, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar lebih dari Rp3,49 miliar.

Dengan dukungan anggaran tersebut, para pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Illyan menjelaskan, program tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Menurut keterangan yang disampaikan, ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat menerima santunan sebesar Rp70 juta serta manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak. Sementara itu, santunan JKM untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja disebut sebesar Rp42 juta, sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.

Pemprov Sumut juga berupaya memperluas jangkauan program karena jumlah pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial masih besar. Salah satu langkah yang disiapkan Disnaker Sumut adalah mencari sumber pembiayaan alternatif melalui kolaborasi dengan sektor swasta.

Disnaker Sumut berencana membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga menjajaki kemungkinan pemanfaatan alokasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk membantu membiayai kepesertaan pekerja rentan.

Illyan mengatakan skema tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan sumber pendanaan di luar anggaran pemerintah daerah.

Dalam proses penentuan penerima manfaat, Disnaker Sumut menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi berlapis. Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan desil 2.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UMKM Wajib Tahu! KUR BSI 2026 Rp100 Juta, Berapa Angsuran Tiap Bulan?
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Buka Turnamen Sepak Takraw Reguder Cup 2026, Terminal C Bakal Jadi Pusat Olahraga dan UMKM
HUT ke-56 BKOW Sumut, Timur Tumanggor Dorong Perempuan Mandiri Ekonomi dan UMKM Naik Kelas
Kabar Baik untuk UMKM! KUR BRI 2026 Rp100 Juta, Simak Simulasi Angsuran dan Syaratnya
Sinergi BSI dan Muhammadiyah Aceh: Teken MoU Perkuat Ekonomi Syariah dan Amal Usaha
Dilirik Buyer AS hingga India di TEI 2026, Produk UMKM Kaltim Binaan PHM Siap Mendunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru