BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri

Dharma - Rabu, 21 Oktober 2026 22:50 WIB
Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: atrbpn.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK menjelaskan, Nusron masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, pencegahan ke luar negeri dalam proses pidana hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.

"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:

Budi mengatakan penyidik akan mengatur jadwal pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan berikutnya.

KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu pengungkapan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Dalam pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir.

Nusron dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Status Nusron sebagai saksi dalam pemanggilan sebelumnya tidak serta-merta menjadikannya tersangka. Penetapan status hukum seseorang bergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

KPK menyatakan pemanggilan ulang diperlukan untuk memperoleh keterangan yang dinilai relevan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar ke TNI, KPK Surati Panglima soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit Aktif
Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri Nusron Wahid Tiba-tiba Muncul di Rapat Istana
Ada Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi BNPB, KPK Surati Panglima TNI Agus Subiyanto
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Intip LHKPN Terbaru Wapres Gibran: Total Harta Tembus Rp 27,9 Miliar, Naik Rp 395 Juta
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru