Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK menjelaskan, Nusron masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, pencegahan ke luar negeri dalam proses pidana hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).Baca Juga:
Budi mengatakan penyidik akan mengatur jadwal pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan berikutnya.
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu pengungkapan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Dalam pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir.
Nusron dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Status Nusron sebagai saksi dalam pemanggilan sebelumnya tidak serta-merta menjadikannya tersangka. Penetapan status hukum seseorang bergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK menyatakan pemanggilan ulang diperlukan untuk memperoleh keterangan yang dinilai relevan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.* (in/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK