BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama

Administrator - Selasa, 20 Oktober 2026 18:13 WIB
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Bob Hasan dalam seminar nasional bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Bob Hasan menyoroti pentingnya perubahan pola kerja aparat penegak hukum seiring hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dia menegaskan, pembaruan aturan harus diikuti perubahan sistem dan budaya hukum, termasuk dalam pemenuhan hak korban tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan dalam seminar nasional bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Bob Hasan, pemulihan hak korban tidak semestinya terus terhambat oleh persoalan birokrasi atau proses administratif, terutama ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:

Dia menilai keberhasilan pemulihan korban bukan hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga kemauan politik, komitmen lembaga, serta keberanian aparat untuk melaksanakan putusan sesuai ketentuan.

"Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi," ujar Bob Hasan.

Bob Hasan mengaku memiliki pandangan berbeda dari sejumlah pembicara sebelumnya yang mewakili Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menilai restitusi harus dipandang sebagai pemenuhan hak korban, bukan sekadar urusan administratif yang berlarut-larut.

Dia juga mempertanyakan hambatan pengembalian hak korban ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah yang perlu diperhatikan adalah memastikan barang atau aset yang telah disita dapat dikembalikan sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pertanyaannya, apa yang dikembalikan? Berapa banyak yang disita? Kembalikan dulu, baru kita bicara mengenai nilai yang cukup atau kurang," tegasnya.

Bob Hasan menekankan, pemidanaan terhadap pelaku tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan korban. Karena itu, penegakan hukum perlu memperhatikan pertanggungjawaban pelaku sekaligus pemulihan kerugian yang dialami pihak yang dirugikan.

Dalam kesempatan tersebut, Bob Hasan turut menyoroti peran LPSK dalam menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban. Dia mendorong penguatan kapasitas lembaga agar penanganan korban tidak terkendala keterbatasan koordinasi maupun kewenangan.

Menurutnya, dukungan kelembagaan yang memadai dibutuhkan agar upaya pemulihan hak korban dapat berjalan efektif, termasuk dalam perkara yang berdampak luas seperti kejahatan ekonomi dan tragedi Kanjuruhan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB: Sita Uang Asing, Emas, dan Aset Kripto
KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding
Siap-siap Pelaku Pidana Tak Cuma Masuk Bui, Kejaksaan Matangkan Sistem Kerja Sosial KUHP Baru
Praperadilan dalam KUHAP 2026
Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Dikasasi
Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi, Tak Akui Dakwaan dan Ajukan Perlawanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru