Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Bob Hasan menyoroti pentingnya perubahan pola kerja aparat penegak hukum seiring hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dia menegaskan, pembaruan aturan harus diikuti perubahan sistem dan budaya hukum, termasuk dalam pemenuhan hak korban tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan dalam seminar nasional bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Bob Hasan, pemulihan hak korban tidak semestinya terus terhambat oleh persoalan birokrasi atau proses administratif, terutama ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Dia menilai keberhasilan pemulihan korban bukan hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga kemauan politik, komitmen lembaga, serta keberanian aparat untuk melaksanakan putusan sesuai ketentuan.
"Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi," ujar Bob Hasan.
Bob Hasan mengaku memiliki pandangan berbeda dari sejumlah pembicara sebelumnya yang mewakili Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menilai restitusi harus dipandang sebagai pemenuhan hak korban, bukan sekadar urusan administratif yang berlarut-larut.
Dia juga mempertanyakan hambatan pengembalian hak korban ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah yang perlu diperhatikan adalah memastikan barang atau aset yang telah disita dapat dikembalikan sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pertanyaannya, apa yang dikembalikan? Berapa banyak yang disita? Kembalikan dulu, baru kita bicara mengenai nilai yang cukup atau kurang," tegasnya.
Bob Hasan menekankan, pemidanaan terhadap pelaku tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan korban. Karena itu, penegakan hukum perlu memperhatikan pertanggungjawaban pelaku sekaligus pemulihan kerugian yang dialami pihak yang dirugikan.
Dalam kesempatan tersebut, Bob Hasan turut menyoroti peran LPSK dalam menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban. Dia mendorong penguatan kapasitas lembaga agar penanganan korban tidak terkendala keterbatasan koordinasi maupun kewenangan.
Menurutnya, dukungan kelembagaan yang memadai dibutuhkan agar upaya pemulihan hak korban dapat berjalan efektif, termasuk dalam perkara yang berdampak luas seperti kejahatan ekonomi dan tragedi Kanjuruhan.
Bob Hasan menilai negara perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan haknya sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada penyelesaian kerugian yang dialami masyarakat.
Bob Hasan kemudian mengaitkan pembaruan hukum dengan pemikiran ahli hukum Lawrence M. Friedman tentang tiga unsur sistem hukum, yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
Menurut dia, perubahan aturan tidak akan berjalan optimal apabila struktur kelembagaan dan budaya kerja aparat masih menggunakan pendekatan lama.
"Kalau legal substance-nya sudah berubah, yaitu KUHP dan KUHAP, bagaimana mungkin sistem lainnya tidak berubah?" ujarnya.
Dia mendorong evaluasi terhadap berbagai peraturan yang mengatur institusi penegak hukum, termasuk undang-undang mengenai Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar struktur kelembagaan dapat menyesuaikan diri dengan arah pembaruan hukum nasional.
Bob Hasan juga menyoroti ketergantungan pada proses manual yang dinilainya tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan penanganan perkara dan pemulihan korban secara efektif.
Selain perubahan sistem penegakan hukum, Bob Hasan mengaitkan perlindungan korban dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dia berpandangan bahwa perlindungan hukum juga harus tercermin dalam kepastian pemenuhan hak ekonomi masyarakat.
Dalam pemaparannya, dia menyinggung kasus First Travel dan persoalan Koperasi Hanson sebagai contoh perkara yang menurutnya menunjukkan pentingnya penyelesaian hak masyarakat secara jelas.
Bob Hasan menyebut masih ada nasabah yang menghadapi persoalan pengembalian hak meskipun proses hukum disebut telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar masyarakat tidak terus menanggung kerugian tanpa kepastian penyelesaian. Namun, rincian hubungan antara perkara Hanson, Jiwasraya, dan Asabri dalam pemaparannya perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen perkara dan sumber resmi.
Menurut Bob Hasan, keberhasilan reformasi hukum tidak cukup diukur dari terbitnya peraturan baru. Pembaruan juga perlu dilihat dari sejauh mana hukum mampu memberikan kepastian, melindungi korban, dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan.
Dia mendorong institusi terkait memperkuat koordinasi serta mengurangi hambatan yang tidak diperlukan dalam pemulihan hak korban.
Bob Hasan menegaskan, reformasi hukum harus menghasilkan perubahan nyata: pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban, sedangkan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.