Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Bob Hasan menilai negara perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan haknya sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada penyelesaian kerugian yang dialami masyarakat.
Bob Hasan kemudian mengaitkan pembaruan hukum dengan pemikiran ahli hukum Lawrence M. Friedman tentang tiga unsur sistem hukum, yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
Menurut dia, perubahan aturan tidak akan berjalan optimal apabila struktur kelembagaan dan budaya kerja aparat masih menggunakan pendekatan lama.
"Kalau legal substance-nya sudah berubah, yaitu KUHP dan KUHAP, bagaimana mungkin sistem lainnya tidak berubah?" ujarnya.
Dia mendorong evaluasi terhadap berbagai peraturan yang mengatur institusi penegak hukum, termasuk undang-undang mengenai Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar struktur kelembagaan dapat menyesuaikan diri dengan arah pembaruan hukum nasional.
Bob Hasan juga menyoroti ketergantungan pada proses manual yang dinilainya tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan penanganan perkara dan pemulihan korban secara efektif.
Selain perubahan sistem penegakan hukum, Bob Hasan mengaitkan perlindungan korban dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dia berpandangan bahwa perlindungan hukum juga harus tercermin dalam kepastian pemenuhan hak ekonomi masyarakat.
Dalam pemaparannya, dia menyinggung kasus First Travel dan persoalan Koperasi Hanson sebagai contoh perkara yang menurutnya menunjukkan pentingnya penyelesaian hak masyarakat secara jelas.
Bob Hasan menyebut masih ada nasabah yang menghadapi persoalan pengembalian hak meskipun proses hukum disebut telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar masyarakat tidak terus menanggung kerugian tanpa kepastian penyelesaian. Namun, rincian hubungan antara perkara Hanson, Jiwasraya, dan Asabri dalam pemaparannya perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen perkara dan sumber resmi.
Menurut Bob Hasan, keberhasilan reformasi hukum tidak cukup diukur dari terbitnya peraturan baru. Pembaruan juga perlu dilihat dari sejauh mana hukum mampu memberikan kepastian, melindungi korban, dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan.
Dia mendorong institusi terkait memperkuat koordinasi serta mengurangi hambatan yang tidak diperlukan dalam pemulihan hak korban.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.