BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2026 11:38 WIB
Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Prasetijono, dalam persidangan koneksitas di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026). (foto: Tirto/Nizar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perbedaan keterangan itu menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan di persidangan.

Penilaian terhadap bukti dan keterangan para pihak selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Adapun tiga terdakwa lainnya juga membantah keterlibatan mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 22 Oktober 2026, menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara ini.

Setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa dan penasihat hukum akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai tahapan persidangan.

Hingga pembacaan tuntutan, perkara ini masih berada dalam proses hukum.

Status bersalah atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan melalui putusan pengadilan.
* (tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp4,85 Miliar, Eks Kadis Perkim Tapanuli Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Dukung Ide Luhut Perbarui Aturan Korupsi, Yusril Buka Suara: Biar Pejabat Tak Takut Ambil Keputusan
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar ke TNI, KPK Surati Panglima soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit Aktif
PDIP Semprot Wacana Luhut Ubah Aturan Korupsi, Hasto: Terlalu Menyederhanakan Persoalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru