Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam keterangannya di persidangan, Widi membantah pernah memerintahkan atau mencampuri proses penjualan lahan Kebun Carui.
Ia juga menyatakan bahwa lahan tersebut bukan barang milik negara (BMN).
Atas dasar itu, Widi meyakini proses jual beli tersebut tidak melanggar hukum.
Selain itu, Widi membantah menerima atau menikmati aliran dana sekitar Rp 20 miliar dari mantan Direktur Utama PT RSA, Andi Nur Huda, yang disebut ditransfer melalui rekening keluarganya.
Widi mengaku uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid.
Menurut Widi, kegiatan sosial tersebut diperlukan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari tingginya sentimen dan tensi politik menjelang Pilpres 2024.
Namun, keterangan mengenai aliran dana itu menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam persidangan.
Sempat Bersitegang dengan Saksi
Persidangan juga diwarnai perbedaan keterangan antara Widi dan Gus Yazid ketika saksi tersebut memberikan kesaksian melalui konferensi video.
Ketegangan terjadi setelah Gus Yazid mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan uang tersebut.
Gus Yazid tetap pada keputusannya mencabut keterangan dalam BAP.
Sementara itu, Widi menyampaikan sejumlah video yang menurutnya menunjukkan bahwa Gus Yazid pernah menyatakan menerima uang tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.