BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Bantah Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Minta Divonis Bebas

Dharma - Kamis, 22 Oktober 2026 12:52 WIB
Bantah Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Minta Divonis Bebas
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan suap terkait PT Toshida.

Ia menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dan meminta hakim meninjau ulang tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Permintaan itu disampaikan Hery dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Baca Juga:

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar.

Hery menegaskan dirinya tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh bantahannya sebelum menjatuhkan putusan.

"Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery dalam dupliknya.

Dalam pembelaannya, Hery membantah sejumlah dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan dirinya.

Ia menyoroti keterangan Agung Winarno mengenai dugaan penyerahan uang Rp 200 juta dari Lukman Malanuang.

Menurut Hery, Agung telah mencabut keterangannya terkait penyerahan uang tersebut dan membantah bahwa uang itu diberikan untuk kepentingan Hery.

Hery juga membantah menerima uang masing-masing sebesar Rp 525 juta, Rp 275 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta.

Ia mempertanyakan dasar tuduhan mengenai sejumlah penyerahan uang yang disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Bansos Labusel Memanas, Saksi Sebut Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ikut dalam Pencairan Dana Rp3,6 Miliar
Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp4,85 Miliar, Eks Kadis Perkim Tapanuli Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Dukung Ide Luhut Perbarui Aturan Korupsi, Yusril Buka Suara: Biar Pejabat Tak Takut Ambil Keputusan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru