BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Bantah Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Minta Divonis Bebas

Dharma - Kamis, 22 Oktober 2026 12:52 WIB
Bantah Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Minta Divonis Bebas
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Hery dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Jika hanya sebagian uang pengganti yang dibayarkan, masa pidana pengganti dapat dikurangi secara proporsional sesuai jumlah pembayaran.

Kini, Hery meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan putusan bebas.

Keputusan akhir atas perkara ini berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Bansos Labusel Memanas, Saksi Sebut Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ikut dalam Pencairan Dana Rp3,6 Miliar
Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp4,85 Miliar, Eks Kadis Perkim Tapanuli Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Dukung Ide Luhut Perbarui Aturan Korupsi, Yusril Buka Suara: Biar Pejabat Tak Takut Ambil Keputusan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru