Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, Hery menolak tuduhan menerima hadiah berupa rumah senilai Rp 2,2 miliar.
Ia mempertanyakan tuduhan tersebut karena, menurutnya, belum ada proses pembelian maupun pembayaran rumah.
"Bagaimana bisa mencicil bayar rumah dikatakan suap kan belum ada pembelian dan pembayaran rumah tersebut," tulis Hery dalam dupliknya.
Hery juga membantah menerima uang sekitar Rp 700 juta yang disebut diserahkan di kawasan Pasar Festival, Jakarta.
Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Edi Sugandi pada pertengahan November 2025 hanya membahas persoalan keluarga dan tetangga sambil makan bersama.
Hery menegaskan pertemuan itu tidak berkaitan dengan penyerahan uang ataupun dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait PT Toshida.
Seluruh bantahan tersebut merupakan pembelaan Hery dalam persidangan.
Kebenaran dalil-dalil para pihak akan dinilai oleh majelis hakim dalam putusan perkara.
Sebelumnya, JPU menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026.
Jaksa menilai Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,15 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.