Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan suap terkait PT Toshida.
Ia menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dan meminta hakim meninjau ulang tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Permintaan itu disampaikan Hery dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar.
Hery menegaskan dirinya tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh bantahannya sebelum menjatuhkan putusan.
"Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery dalam dupliknya.
Dalam pembelaannya, Hery membantah sejumlah dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan dirinya.
Ia menyoroti keterangan Agung Winarno mengenai dugaan penyerahan uang Rp 200 juta dari Lukman Malanuang.
Menurut Hery, Agung telah mencabut keterangannya terkait penyerahan uang tersebut dan membantah bahwa uang itu diberikan untuk kepentingan Hery.
Hery juga membantah menerima uang masing-masing sebesar Rp 525 juta, Rp 275 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta.
Ia mempertanyakan dasar tuduhan mengenai sejumlah penyerahan uang yang disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.