BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Bantah Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Minta Divonis Bebas

Dharma - Kamis, 22 Oktober 2026 12:52 WIB
Bantah Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Minta Divonis Bebas
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan suap terkait PT Toshida.

Ia menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dan meminta hakim meninjau ulang tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Permintaan itu disampaikan Hery dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Baca Juga:

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar.

Hery menegaskan dirinya tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh bantahannya sebelum menjatuhkan putusan.

"Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery dalam dupliknya.

Dalam pembelaannya, Hery membantah sejumlah dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan dirinya.

Ia menyoroti keterangan Agung Winarno mengenai dugaan penyerahan uang Rp 200 juta dari Lukman Malanuang.

Menurut Hery, Agung telah mencabut keterangannya terkait penyerahan uang tersebut dan membantah bahwa uang itu diberikan untuk kepentingan Hery.

Hery juga membantah menerima uang masing-masing sebesar Rp 525 juta, Rp 275 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta.

Ia mempertanyakan dasar tuduhan mengenai sejumlah penyerahan uang yang disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025.

Selain itu, Hery menolak tuduhan menerima hadiah berupa rumah senilai Rp 2,2 miliar.

Ia mempertanyakan tuduhan tersebut karena, menurutnya, belum ada proses pembelian maupun pembayaran rumah.

"Bagaimana bisa mencicil bayar rumah dikatakan suap kan belum ada pembelian dan pembayaran rumah tersebut," tulis Hery dalam dupliknya.

Hery juga membantah menerima uang sekitar Rp 700 juta yang disebut diserahkan di kawasan Pasar Festival, Jakarta.

Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Edi Sugandi pada pertengahan November 2025 hanya membahas persoalan keluarga dan tetangga sambil makan bersama.

Hery menegaskan pertemuan itu tidak berkaitan dengan penyerahan uang ataupun dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait PT Toshida.

Seluruh bantahan tersebut merupakan pembelaan Hery dalam persidangan.

Kebenaran dalil-dalil para pihak akan dinilai oleh majelis hakim dalam putusan perkara.


Sebelumnya, JPU menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026.

Jaksa menilai Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,15 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Hery dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Jika hanya sebagian uang pengganti yang dibayarkan, masa pidana pengganti dapat dikurangi secara proporsional sesuai jumlah pembayaran.

Kini, Hery meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan putusan bebas.

Keputusan akhir atas perkara ini berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Bansos Labusel Memanas, Saksi Sebut Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ikut dalam Pencairan Dana Rp3,6 Miliar
Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp4,85 Miliar, Eks Kadis Perkim Tapanuli Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Dukung Ide Luhut Perbarui Aturan Korupsi, Yusril Buka Suara: Biar Pejabat Tak Takut Ambil Keputusan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru