BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

PDIP Respons Langkah PKS Soal Ijazah Gibran, Komarudin Watubun: Ketika Konstitusi Dilanggar, Masa Semua Diam?

Dharma - Rabu, 21 Oktober 2026 13:48 WIB
PDIP Respons Langkah PKS Soal Ijazah Gibran, Komarudin Watubun: Ketika Konstitusi Dilanggar, Masa Semua Diam?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, merespons rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas tindak lanjut polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Komarudin menilai dugaan pelanggaran konstitusi oleh pejabat negara tidak semestinya diabaikan.

Menurut dia, anggota DPR memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa setiap anggota parlemen memiliki kewajiban menjaga konstitusi dan menjalankan amanah yang telah diucapkan saat mengemban jabatan.

"Seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi, ya, Pancasila, Undang-Undang Dasar '45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan," ujar Komarudin saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Lalu sekarang pertanyaannya ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar," sambungnya.

Pernyataan Komarudin muncul setelah PKS menyatakan akan menjajaki pandangan fraksi lain mengenai polemik ijazah Gibran yang kembali menjadi perdebatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026.

Meski demikian, dugaan pelanggaran konstitusi tersebut belum dinyatakan terbukti melalui putusan yang menetapkan Gibran melanggar persyaratan pencalonan.

Komarudin menjelaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan undang-undang, sedangkan fungsi anggaran berhubungan dengan pembahasan dan persetujuan anggaran negara.

Sementara itu, fungsi pengawasan memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan
Terbukti Jual Ulang Internet Starlink Rp10 Ribu Tanpa Izin, Pria di Mentawai Justru Dimaafkan Hakim: Beri Manfaat bagi Warga
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Protes Jokowi Tak Pernah Hadir di Sidang, Roy Suryo Laporkan Tiga Hakim ke Komisi Yudisial
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru