Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Jaksa menilai surat dakwaan terhadap Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga:
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian untuk menguji tuduhan terhadap terdakwa melalui keterangan saksi dan alat bukti.
"Berdasarkan uraian di atas, maka kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya," kata JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Perkara tersebut menjadi perhatian karena jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Dalam tanggapannya, JPU menilai sebagian besar keberatan yang diajukan Febrie dan tim penasihat hukumnya bukan merupakan persoalan mengenai keabsahan surat dakwaan.
Menurut jaksa, keberatan tersebut justru berkaitan dengan fakta perkara, dugaan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta keabsahan tindakan penyidikan.
Persoalan itu dinilai seharusnya diperiksa melalui pembuktian dalam persidangan, bukan diselesaikan hanya melalui pemeriksaan eksepsi.
"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.
Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur ruang lingkup keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa terhadap proses pemeriksaan perkara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.