Perkuat 'Link and Match' Kampus-Industri, Mahasiswa Magister USK Pelajari Sistem K3 di PT PIM
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
Mereka juga mempertanyakan hubungan antara Febrie dan Ferry Yanto Hongkiriwang, salah satu pihak yang disebut jaksa memiliki peran dalam perkara tersebut.
Tim pembela menilai dakwaan tidak menjelaskan secara memadai tindakan langsung, perintah, maupun persetujuan Febrie terhadap dugaan pemerasan yang didakwakan.
Selain itu, pihak Febrie mempersoalkan sejumlah aset yang dimasukkan dalam dakwaan, termasuk dasar penyidik menghubungkan aset tersebut dengan tindak pidana yang dituduhkan.
Atas dasar itu, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
Pihak pembela juga meminta agar Febrie dikeluarkan dari tahanan apabila keberatan mereka dikabulkan.
Namun, JPU menolak argumentasi tersebut dan meminta agar seluruh keberatan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dan aset yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026, JPU menyebut total uang yang diduga diterima mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar.
Selain uang dalam mata uang rupiah, jaksa juga menyebut adanya penerimaan sebesar 440.990 dolar Amerika Serikat.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut jaksa, dugaan penerimaan uang dan aset tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.
Pada periode tersebut, Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum menduduki jabatan Jampidsus.
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Latif Usman membuka Latihan Praoperasi (Latpraops) Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aula Pesat Gatr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di 30 titik pada 2122 Oktober 2026. Keg
EKONOMI
MEDAN Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undangundang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawaban
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap pergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, menjadi momentu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL