BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 13:31 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan
Sidang nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka juga mempertanyakan hubungan antara Febrie dan Ferry Yanto Hongkiriwang, salah satu pihak yang disebut jaksa memiliki peran dalam perkara tersebut.

Tim pembela menilai dakwaan tidak menjelaskan secara memadai tindakan langsung, perintah, maupun persetujuan Febrie terhadap dugaan pemerasan yang didakwakan.

Selain itu, pihak Febrie mempersoalkan sejumlah aset yang dimasukkan dalam dakwaan, termasuk dasar penyidik menghubungkan aset tersebut dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Atas dasar itu, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Pihak pembela juga meminta agar Febrie dikeluarkan dari tahanan apabila keberatan mereka dikabulkan.

Namun, JPU menolak argumentasi tersebut dan meminta agar seluruh keberatan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dan aset yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026, JPU menyebut total uang yang diduga diterima mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar.

Selain uang dalam mata uang rupiah, jaksa juga menyebut adanya penerimaan sebesar 440.990 dolar Amerika Serikat.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, dugaan penerimaan uang dan aset tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.

Pada periode tersebut, Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum menduduki jabatan Jampidsus.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terbukti Jual Ulang Internet Starlink Rp10 Ribu Tanpa Izin, Pria di Mentawai Justru Dimaafkan Hakim: Beri Manfaat bagi Warga
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru