BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 13:31 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan
Sidang nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, jaksa menyebut adanya pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Jaksa juga menduga sebagian uang ditukarkan ke dalam mata uang asing.

Rangkaian transaksi tersebut menurut penuntut umum dilakukan untuk menyembunyikan sumber harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tindak pidana pencucian uang merupakan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

Namun, apakah transaksi yang disebut jaksa benar merupakan pencucian uang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Febrie didakwa antara lain berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah jaksa menyampaikan tanggapan terhadap nota perlawanan pada Rabu, 21 Oktober 2026, keputusan mengenai kelanjutan persidangan berada di tangan majelis hakim.

Hakim akan mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan Febrie dan tim penasihat hukumnya, serta jawaban dari jaksa penuntut umum.

Pemeriksaan eksepsi pada tahap ini belum bertujuan menentukan apakah Febrie bersalah atau tidak dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Tahapan tersebut berfokus pada penilaian terhadap keberatan terdakwa dan apakah perkara dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang diajukan.

Apabila majelis hakim menolak eksepsi, sidang akan memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Sebaliknya, jika keberatan terdakwa dikabulkan, konsekuensinya akan bergantung pada amar dan pertimbangan putusan hakim.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terbukti Jual Ulang Internet Starlink Rp10 Ribu Tanpa Izin, Pria di Mentawai Justru Dimaafkan Hakim: Beri Manfaat bagi Warga
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru