BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 13:31 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan
Sidang nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan Febrie dalam menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, nama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin turut disebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perbuatan tersebut.

Meski demikian, hubungan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan di pengadilan.

Salah satu penerimaan yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Jaksa menduga uang tersebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Penerimaan itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diberikan dalam konteks penanganan perkara yang melibatkan pihak pengusaha.

Namun, pihak Febrie membantah memiliki keterlibatan sebagaimana diuraikan jaksa.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan mengapa tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang dikaitkan dengan Febrie tanpa uraian yang menurut mereka cukup menjelaskan adanya perintah atau persetujuan terdakwa.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan dalam nota perlawanan.

Jaksa menyatakan persoalan itu harus diperiksa melalui pembuktian, bukan dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

Selain dugaan penerimaan uang dari Tan Kian, JPU menguraikan sejumlah transaksi lain dalam surat dakwaan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terbukti Jual Ulang Internet Starlink Rp10 Ribu Tanpa Izin, Pria di Mentawai Justru Dimaafkan Hakim: Beri Manfaat bagi Warga
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru