HGU Telantar Harus Hapus Demi Hukum! Rakyat 30 Tahun Lebih Berhak dari PTPN dan Investor
MEDAN Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undangundang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawaban
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menentukan putusan terhadap terdakwa.
Penundaan jadwal pembacaan putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati dalam persidangan pembacaan duplik, Kamis (22/10/2026).
"Kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata Elyarahma dalam persidangan.Baca Juga:
Dalam dupliknya, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.
Hery menyatakan dirinya tidak menerima dakwaan dan tuntutan JPU. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dalam perkara yang menjeratnya.
"Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap yang disebut berhubungan dengan penerbitan dokumen maladministrasi. Hery sebelumnya didakwa menerima suap dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pembacaan duplik menjadi bagian dari rangkaian persidangan setelah terdakwa menyampaikan pembelaan dan jaksa memberikan tanggapan. Selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan pada jadwal yang telah ditetapkan.
Sidang putusan pada 5 November mendatang akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.* (oz/dh)
MEDAN Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undangundang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawaban
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap pergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, menjadi momentu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelatih PSMS Medan, Eko Purdjianto, memastikan timnya akan berusaha tampil maksimal saat menghadapi Persija Jakarta pada fase grup
OLAHRAGA
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap gudang penyimpanan 1.152 pod vape yang disebut mengandung etomidate di sebuah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL