Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena menghina Presiden Prabowo Subianto selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia juga mengklaim tidak ada pihak yang dikriminalisasi karena mengkritik pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Hariqo dalam dialog bertajuk Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
"Bahwa selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ada satu orang pun yang ditangkap karena menghina presiden," kata Hariqo.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya membuat masyarakat merasa takut menyampaikan pendapat. Menurutnya, selama dua tahun pemerintahan Prabowo, tidak ada orang yang sengaja dicari-cari kesalahannya karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ada orang yang dikriminalisasi, dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.
Hariqo menilai kekhawatiran bahwa pemerintahan yang dipimpin Prabowo, yang berlatar belakang militer, akan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat tidak terbukti.
Ia menyebut Prabowo pernah menegaskan bahwa setiap orang harus merasa aman ketika menyampaikan pidato, termasuk dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Polri.
"Justru kebebasan berpendapat itu sangat penting. Jadi, kebebasan berpendapat sangat dijunjung tinggi di era pemerintahan Presiden Prabowo, dan itu tentu terbukti," pungkas Hariqo.
Pernyataan Hariqo disampaikan dalam rangka refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang dimulai pada 20 Oktober 2024. Isu kebebasan berekspresi menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam evaluasi perjalanan pemerintahan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah laporan mengenai penanganan unggahan di media sosial dan kritik terhadap pemerintah juga memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dan penerapan hukum. Karena itu, klaim mengenai tidak adanya penangkapan atau kriminalisasi perlu dipahami sesuai konteks perkara, dasar hukum yang digunakan, serta definisi yang dipakai dalam pernyataan tersebut.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.