BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Buka-bukaan di Sidang! Bupati Langkat Nonaktif Akui Terima Rp 900 Juta: Rp 500 Juta Utang, Sisanya Fee Proyek

Zulkarnain - Kamis, 22 Oktober 2026 20:57 WIB
Buka-bukaan di Sidang! Bupati Langkat Nonaktif Akui Terima Rp 900 Juta: Rp 500 Juta Utang, Sisanya Fee Proyek
Mantan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa pemberi suap, Yaqub Abdhal Al Mu'arif. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Namun, dalam persidangan, Ondim menyebut Rp500 juta di antaranya merupakan utang pribadi, sedangkan sisanya berkaitan dengan fee proyek.

Pernyataan tersebut disampaikan Ondim saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu'arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (22/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua As'ad Rahim Lubis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan pengaturan paket proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Baca Juga:

Ondim membantah bahwa seluruh uang tersebut merupakan utang pribadi. Ia menyebut hanya Rp500 juta yang dikategorikannya sebagai utang, sementara sisanya merupakan sisa fee proyek.

"Hanya Rp500 juta, itu pun utang pribadi, sedangkan sisanya merupakan sisa fee proyek. Waktu masih jadi Plt, maaf cakapnya, saya masih takut," ujar Ondim di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami hubungan antara aliran uang dan dugaan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat. Jaksa masih perlu menguji keterangan itu bersama bukti serta kesaksian lain dalam persidangan.

Usai sidang, Ondim juga ditanya wartawan mengenai pernyataannya di hadapan majelis hakim. Saat ditanya apakah dirinya mengakui kesalahan dalam perkara tersebut, Ondim menjawab singkat.

"Khilaf... jadi lain tadi," jawab Ondim terbata-bata.

Ondim yang mengenakan rompi oranye KPK kemudian digiring petugas untuk kembali ke tahanan.

Dalam perkara ini, dugaan pengaturan proyek berkaitan dengan 85 paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat. Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan KPK sebelumnya, 80 paket pekerjaan berada di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, sedangkan lima paket lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan nilai sekitar Rp748 juta.

Jaksa menduga terdapat permintaan fee proyek kepada Yaqub, kontraktor yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut. Besaran fee yang disebut dalam uraian perkara adalah 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam perkembangan perkara, KPK sebelumnya menyebut Ondim diduga telah menerima uang Rp800 juta hingga 5 April 2026. Jaksa juga menguraikan adanya permintaan tambahan uang pada akhir Juni 2026. Rangkaian aliran uang tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses hukum perkara suap proyek Langkat.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
Bikin Kaget di Sidang Dokter Tifa! Saksi Pengunggah Ijazah Jokowi Ngaku Tak Pernah Lihat Dokumen Asli
Sidang Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijadwalkan Berlangsung 5 November 2026
Kerja Senyap Kuras Aset Koruptor, Kejagung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 24 Triliun
Eks Penyidik KPK Kritik Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Negara Bisa Kehilangan Triliunan Rupiah
Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru