Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, salah satu narasumber dalam film tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan polisi sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan Dandhy pada 19 Oktober 2026.
Baca Juga:
Namun, Dandhy tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut sehingga polisi menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober," kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi meminta klarifikasi untuk mendalami laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurut dia, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika tidak ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
"Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Selain Dandhy, polisi juga berencana meminta klarifikasi kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan pemanggilan JTW dapat dilakukan sebelum ataupun setelah klarifikasi terhadap Dandhy.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.