BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Kapolri Suyudi Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Perairan Asahan

Dharma - Jumat, 23 Oktober 2026 12:26 WIB
Kapolri Suyudi Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Perairan Asahan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Bengawan, Jumat, 23 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan 1 ton ketamin menggunakan kapal MT Global 168.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok/Taiwan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan panjang terhadap pergerakan kapal yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.

Baca Juga:

Identitas MT Global 168 terungkap melalui dokumen docking atau dokumen terkait proses perawatan kapal yang ditemukan di kapal Fushanxing 1, yang sebelumnya ditangkap karena mengangkut 800 kilogram ketamin.

"Kita memang seperti itu. Kita selalu menganalisa kapal itu tidak sebentar, ya, tiga bulan tuh paling sebentar, enam bulan. Ya, nah identitas kapal ini terungkap, ya, dari dokumen docking yang ditemukan di atas kapal yang kita tangkap sebelumnya," kata Jenderal Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Bengawan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Kapal Fushanxing 1 sebelumnya ditangkap dengan empat tersangka.

Dari pengembangan kasus tersebut, aparat kemudian menelusuri identitas dan pergerakan kapal lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Menurut Suyudi, pada September 2026, MT Global 168 berangkat dari tempat docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Laut Andaman, Thailand.

Sebelum melanjutkan perjalanan, kapal itu sempat singgah di Port Klang untuk mengisi air dan bahan bakar.

Setelah beberapa hari, kapal tersebut melanjutkan pelayaran ke Laut Andaman.

Di wilayah itu, kapal diduga melakukan transaksi ship-to-ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain.

Suyudi menjelaskan, metode tersebut digunakan penyelundup untuk memindahkan barang tanpa harus melakukan transaksi secara langsung di pelabuhan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Bareskrim Gerebek Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie, 1,1 Ton Narkotika dan 9 Orang Diamankan
Geger! Kapal MT Global 168 Diduga Bawa 1 Ton Ketamine di Selat Malaka, 7 WNI dan 1 WNA Diamankan
Sarang Narkoba Diratakan! Polres Binjai dan BNNK Hancurkan 10 Barak di 12 Lokasi Rawan
Sapu Bersih Sarang Narkoba di 9 Wilayah Sumut, Tokoh Masyarakat Tantang Polisi Buru Bandar Kakap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Habis Asap Terbitlah Sawit

Habis Asap Terbitlah Sawit

OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,

OPINI