Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LANGKAT — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengeksekusi Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Kabupaten Langkat, yang terjerat kasus alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit.
Imran menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah dikuatkan pada tingkat kasasi.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Baca Juga:
Menurut dia, Imran kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Imran sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Tanjung Pura, sekitar 2 minggu lalu yang ditangani jaksa eksekutor Langkat," ujar Bani Ginting saat di temui di Gedung Kejati Sumut, Kamis (22/10/2026) malam.
Imran dinyatakan bersalah bersama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kawasan tersebut merupakan wilayah yang dilindungi negara.
Penguasaan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di kawasan itu tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan, Imran sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut disertai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan tersebut.
Imran kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan pidana kurungan pengganti selama satu bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.