BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai 26 Oktober, Polres Bireuen Sasar 15 Jenis Pelanggaran

Awaluddin Siregar - Jumat, 23 Oktober 2026 11:43 WIB
Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai 26 Oktober, Polres Bireuen Sasar 15 Jenis Pelanggaran
Satlantas Polres Bireuen mulai menggencarkan sosialisasi menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BIREUEN – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Bireuen mulai menggencarkan sosialisasi menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026.

Operasi yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Aceh itu dijadwalkan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri melalui Kepala Satlantas Polres Bireuen AKP Irwansyah Nasution mengimbau masyarakat agar memeriksa kelengkapan berkendara sebelum operasi dimulai.

Baca Juga:

Pengendara diminta memastikan surat-surat kendaraan masih berlaku dan mematuhi aturan lalu lintas.

"Tiga hari menuju Operasi Patuh Seulawah 2026, saatnya menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat Bireuen untuk tertib. Polisi bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan," ujar AKBP Yulhendri melalui Kasat Lantas, Jumat (23/10/2026).

Operasi tahun ini mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".

Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.

Ini 15 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Seulawah 2026

Kasat Lantas Polres Bireuen AKP Irwansyah Nasution merinci 15 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung, yaitu:

- Tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
- Tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Tidak memiliki atau tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Menerobos lampu merah.
- Mendahului kendaraan di tempat terlarang, seperti tikungan dan persimpangan.
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot bising atau knalpot brong.
- Mengoperasikan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
- Mengendarai kendaraan di bawah umur.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melakukan aksi balap liar.
- Menggunakan lampu rotator atau strobo yang tidak sesuai ketentuan.
- Menggunakan kaca film yang tidak sesuai ketentuan.


Daftar tersebut menjadi pengingat bagi pengendara untuk memeriksa kembali kebiasaan berkendara sehari-hari.

Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam, dan melaju melebihi batas kecepatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kolonel Teuku Mustafa Kamal Resmi Jabat Danrem 011/Lilawangsa, Putra Pidie Alumni Dayah Jeumala Amal
Bareskrim Gerebek Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie, 1,1 Ton Narkotika dan 9 Orang Diamankan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Jumat 23 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Siap-siap Pengendara di Aceh, Operasi Patuh Seulawah Gelar 26 Oktober, Tilang ETLE Menyasar Pelanggar
Grebek Bengkel di Bandar Setia, Polrestabes Medan Sita 1.152 Vape Berbahaya dan Buru WN Malaysia
Kecelakaan Beruntun 4 Truk di Tol Belmera Medan, 1 Sopir Dilarikan ke RS, 3 Pengemudi Kabur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru