Perkuat 'Link and Match' Kampus-Industri, Mahasiswa Magister USK Pelajari Sistem K3 di PT PIM
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap gudang penyimpanan 1.152 pod vape yang disebut mengandung etomidate di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH dan masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial AL yang diduga menjadi pemasok.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) malam setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan SH di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, petugas awalnya mengamankan SH yang saat itu mengendarai sepeda motor. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 29 pod vape yang disebut mengandung etomidate di dalam jok kendaraan tersebut.Baca Juga:
Menurut Rafli, barang tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Medan. Petugas juga menemukan satu anak kunci yang dicurigai berkaitan dengan tempat penyimpanan barang tersebut.
"Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba," ungkap Rafli.
Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia. Di lokasi itu, petugas menemukan ruangan yang digunakan untuk menyimpan pod vape tersebut.
Polisi kemudian menyita 1.123 pod vape tambahan yang disimpan di dalam sebuah koper. Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.152 pod, termasuk 29 pod yang ditemukan sebelumnya dari jok sepeda motor SH.
Dari hasil pemeriksaan, SH diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa pada 2021. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan pemasok yang disebut berasal dari luar negeri.
Rafli mengatakan, SH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL. Keduanya disebut telah saling mengenal sebelum SH menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.
Menurut keterangan polisi, SH dan AL bertemu di Malaysia sebelum diduga menyepakati peredaran pod vape tersebut di Indonesia. Wilayah yang menjadi sasaran pemasaran disebut meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kini masih memburu AL yang diduga menjadi pemasok. Keberadaannya diperkirakan berada di Malaysia berdasarkan keterangan yang diterima penyidik.
"Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia," kata Rafli.
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Latif Usman membuka Latihan Praoperasi (Latpraops) Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aula Pesat Gatr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di 30 titik pada 2122 Oktober 2026. Keg
EKONOMI
MEDAN Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undangundang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawaban
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap pergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, menjadi momentu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL