BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 11:21 WIB
Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana perkara pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander tertunda setelah yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kesehatan jantung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Berbeda dengan Imran yang telah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pura, pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander masih menunggu perkembangan kondisi kesehatannya dan langkah lanjutan dari pihak kejaksaan.

Perkara ini menyoroti besarnya dampak alih fungsi kawasan konservasi terhadap keuangan negara sekaligus pentingnya penegakan hukum untuk menjaga kawasan hutan yang dilindungi.
* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD, Dorong Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat
Pemprov Sumut Siagakan Personel Manggala Agni dan Kelompok Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
Bahaya Udara Buruk Mengintai Sumut, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Kurangi Keluar Rumah
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Habis Asap Terbitlah Sawit

Habis Asap Terbitlah Sawit

OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,

OPINI