BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 11:21 WIB
Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana perkara pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Imran mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, permohonannya ditolak sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Imran dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Berdasarkan uraian perkara, Imran dan Alexander disebut melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas 1.059.852 meter persegi atau sekitar 105,982 hektare.

Di atas lahan tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perbuatan itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2022.

Alexander diduga menguasai lahan tersebut sendiri maupun bersama Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Alih fungsi hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga dengan perlindungan ekosistem dan kepentingan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara pada 2022 serta keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp 856.801.945.598 atau sekitar Rp 856,8 miliar.

Nilai tersebut belum mencakup kerugian dari hasil penebangan kayu ketika kawasan suaka margasatwa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Kejati Sumut sebelumnya juga berupaya mengeksekusi Alexander Halim dalam perkara yang sama.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD, Dorong Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat
Pemprov Sumut Siagakan Personel Manggala Agni dan Kelompok Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
Bahaya Udara Buruk Mengintai Sumut, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Kurangi Keluar Rumah
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Habis Asap Terbitlah Sawit

Habis Asap Terbitlah Sawit

OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,

OPINI