BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 11:21 WIB
Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana perkara pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengeksekusi Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Kabupaten Langkat, yang terjerat kasus alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit.

Imran menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah dikuatkan pada tingkat kasasi.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Baca Juga:

Menurut dia, Imran kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Imran sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Tanjung Pura, sekitar 2 minggu lalu yang ditangani jaksa eksekutor Langkat," ujar Bani Ginting saat di temui di Gedung Kejati Sumut, Kamis (22/10/2026) malam.

Imran dinyatakan bersalah bersama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kawasan tersebut merupakan wilayah yang dilindungi negara.

Penguasaan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di kawasan itu tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan, Imran sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut disertai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan tersebut.

Imran kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan pidana kurungan pengganti selama satu bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Imran mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, permohonannya ditolak sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Imran dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Berdasarkan uraian perkara, Imran dan Alexander disebut melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas 1.059.852 meter persegi atau sekitar 105,982 hektare.

Di atas lahan tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perbuatan itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2022.

Alexander diduga menguasai lahan tersebut sendiri maupun bersama Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Alih fungsi hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga dengan perlindungan ekosistem dan kepentingan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara pada 2022 serta keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp 856.801.945.598 atau sekitar Rp 856,8 miliar.

Nilai tersebut belum mencakup kerugian dari hasil penebangan kayu ketika kawasan suaka margasatwa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Kejati Sumut sebelumnya juga berupaya mengeksekusi Alexander Halim dalam perkara yang sama.

Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander tertunda setelah yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kesehatan jantung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Berbeda dengan Imran yang telah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pura, pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander masih menunggu perkembangan kondisi kesehatannya dan langkah lanjutan dari pihak kejaksaan.

Perkara ini menyoroti besarnya dampak alih fungsi kawasan konservasi terhadap keuangan negara sekaligus pentingnya penegakan hukum untuk menjaga kawasan hutan yang dilindungi.
* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD, Dorong Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat
Pemprov Sumut Siagakan Personel Manggala Agni dan Kelompok Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
Bahaya Udara Buruk Mengintai Sumut, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Kurangi Keluar Rumah
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Habis Asap Terbitlah Sawit

Habis Asap Terbitlah Sawit

OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,

OPINI