Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini," ujar Fadhil, Jumat, 23 Oktober 2026.
Fadhil menilai tindakan Dandhy dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia juga berpandangan bahwa apabila terdapat sengketa terkait film dokumenter tersebut, penyelesaiannya perlu dipertimbangkan melalui mekanisme di luar proses pidana, termasuk kemungkinan pengujian melalui Dewan Pers jika sesuai dengan kewenangannya.
"Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak," ungkapnya.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya dalam informasi tersebut, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Pemanggilan ulang terhadap Dandhy dijadwalkan pada 27 Oktober 2026 untuk kepentingan klarifikasi.
Keterangan polisi dan kuasa hukum menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai dasar serta mekanisme pemanggilan tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyelidikan dan langkah hukum yang ditempuh pihak terkait.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.