BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Sutradara Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono Dipanggil Ulang Polisi, Ada Apa?

Dharma - Sabtu, 24 Oktober 2026 11:23 WIB
Sutradara Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono Dipanggil Ulang Polisi, Ada Apa?
Sutradara Dandhy Dwi Laksono. (Foto: Dok. Dirty Vote untuk Pers)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, salah satu narasumber dalam film tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan polisi sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan Dandhy pada 19 Oktober 2026.

Baca Juga:

Namun, Dandhy tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut sehingga polisi menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober," kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Polisi meminta klarifikasi untuk mendalami laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Menurut dia, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika tidak ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

"Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Selain Dandhy, polisi juga berencana meminta klarifikasi kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan pemanggilan JTW dapat dilakukan sebelum ataupun setelah klarifikasi terhadap Dandhy.

Laporan Mama Sinta tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, Ketua LBH Merauke juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sebelumnya, Dandhy melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.

"Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut," tulis TAUD dalam surat tanggapan yang diunggah melalui akun Instagram @dandhy_laksono pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Berdasarkan surat tersebut, Dandhy menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026.

Undangan itu meminta Dandhy hadir pada 19 Oktober pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

TAUD menilai undangan klarifikasi tersebut perlu ditinjau dari sisi hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa mekanisme undangan klarifikasi tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan lain yang mereka rujuk.

Selain itu, TAUD berpendapat penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi sebagaimana yang diterima Dandhy.

Mereka juga menyoroti bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan Dandhy belum ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka.

"Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil," tulis TAUD dalam surat tanggapannya.

Anggota TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan pihaknya mendorong Polda Metro Jaya untuk meninjau kembali laporan terhadap Dandhy dan pihak terkait.

"Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini," ujar Fadhil, Jumat, 23 Oktober 2026.

Fadhil menilai tindakan Dandhy dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ia juga berpandangan bahwa apabila terdapat sengketa terkait film dokumenter tersebut, penyelesaiannya perlu dipertimbangkan melalui mekanisme di luar proses pidana, termasuk kemungkinan pengujian melalui Dewan Pers jika sesuai dengan kewenangannya.

"Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak," ungkapnya.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya dalam informasi tersebut, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Pemanggilan ulang terhadap Dandhy dijadwalkan pada 27 Oktober 2026 untuk kepentingan klarifikasi.

Keterangan polisi dan kuasa hukum menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai dasar serta mekanisme pemanggilan tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyelidikan dan langkah hukum yang ditempuh pihak terkait.* (cn/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perangi Narkoba! Pemkab Labusel Bersinergi dengan BNN dan TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap
Samuel F. Silaen: Jangan Salahkan Aturan saat Menghadapi Masalah, Evaluasi Akar Persoalannya
Kapal SPOB Nurfaiza 03 Diamankan, TNI AL dan Kementerian ESDM Selidiki Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM
Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pabrik Sabu di Pidie, 11 Tersangka Ditangkap
Habis Asap Terbitlah Sawit
Kapolri Suyudi Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Perairan Asahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru