BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Berkas Kasus Pemerasan Imigrasi Dilimpahkan, Eks Wamen Silmy Karim Cs Segera Disidang

Adelia Syafitri - Senin, 19 Oktober 2026 18:59 WIB
Berkas Kasus Pemerasan Imigrasi Dilimpahkan, Eks Wamen Silmy Karim Cs Segera Disidang
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini membuat perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.

Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (19/10/2026). Saat ini, jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk mengetahui jadwal sidang perdana.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca Juga:

Budi menjelaskan, lima berkas perkara tersebut didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara secara lengkap dalam persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.

KPK juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Perkara ini dinilai berkaitan dengan integritas pelayanan keimigrasian yang menyangkut kepentingan publik.

Budi menegaskan, pelayanan publik harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. KPK mengingatkan agar layanan keimigrasian tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).

Budi mengatakan, penetapan delapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hercules Jelaskan Alasan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke KPK Terkait Kasus HGB Summarecon
Duga Nusron Kabur ke Malaysia Hindari KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Menteri ATR di Bandara
GRIB Jaya Curigai Uang Rp800 Juta sebagai Jebakan: Tanpa Sepengetahuan Hercules, Dimasukkan ke Mobil
Alasan Dinas ke Malaysia Dinilai Tak Wajar, Eks Pimpinan KPK Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa: Tak Perlu Tunggu
Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Pemecatan Tidak Hormat
Kasus HGB ATR/BPN Memanas, MAKI Minta KPK Jemput Nusron Wahid
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru