Gunakan APBD dan DBH Sawit, Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan lewat BPJS
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini membuat perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (19/10/2026). Saat ini, jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk mengetahui jadwal sidang perdana.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.Baca Juga:
Budi menjelaskan, lima berkas perkara tersebut didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara secara lengkap dalam persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.
KPK juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Perkara ini dinilai berkaitan dengan integritas pelayanan keimigrasian yang menyangkut kepentingan publik.
Budi menegaskan, pelayanan publik harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. KPK mengingatkan agar layanan keimigrasian tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).
Budi mengatakan, penetapan delapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan tidak setuju terhadap wacana penghapusan unsur kerugian
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo atas dedi
NASIONAL
SLAWI Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI mengamankan kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat undangan kepada konten kreator asal Medan, Rahmat Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Prabowo menyebu
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak akan gentar menghadapi tekanan dari pihak luar, termasuk lembaga penyedia i
EKONOMI