Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules menjelaskan penyerahan uang Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hercules mengaku menyerahkan uang tersebut atas dorongan hati nurani agar asal-usulnya dapat ditelusuri penyidik.
"Terkait hal itu, saya ingin menjelaskan uang tersebut kepada masyarakat. Uang itu saya serahkan berdasarkan panggilan hati nurani. Saya sendiri yang menerima uang tersebut dari pengacara Summarecon berinisial MW," ujar Hercules di kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (19/10/2026).
Hercules mengatakan, uang tersebut awalnya dipahami sebagai pemberian dalam hubungan pertemanan. Menurutnya, uang itu berkaitan dengan harapan agar dirinya membantu memediasi sengketa lahan antara pihak Summarecon dan ahli waris.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 65 hektare di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hercules mengaku ikut memimpin aksi pemblokiran lahan dan membantu proses mediasi meski tidak memegang kuasa resmi.
"Tujuan pemberian uang tersebut awalnya adalah sebagai 'uang persahabatan' atau 'uang pertemanan' agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon. Sebab, aksi pemblokiran itu pun saya sendiri yang memimpin langsung," katanya.
Hercules mengungkapkan, belakangan muncul persyaratan agar pemblokiran lahan dicabut dan sengketa dianggap selesai. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan pemahamannya mengenai tujuan pemberian uang sejak awal.
Ia mengaku kemudian memilih mengembalikan uang tersebut daripada mengaitkannya dengan kesepakatan penyelesaian sengketa.
"Namun, awalnya saya tidak tahu dari mana asal uang itu. Katanya uang pertemanan untuk membantu mereka. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata ada 'embel-embel' agar dilakukan pencabutan pemblokiran dan menganggap masalah tersebut sudah damai serta selesai. Mana mungkin? Kalau begitu, lebih baik uangnya saya kembalikan saja," tutur Hercules.
Hercules mengatakan, setelah muncul informasi mengenai penangkapan sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN, ia meminta tim hukum GRIB Jaya menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar penyidik dapat menelusuri sumber dana dan memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Tujuannya agar KPK menelusuri dan mencari tahu dari siapa sebenarnya uang tersebut berasal. Sebagai warga negara yang baik, kami mempunyai iktikad baik untuk menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar diusut asal-usulnya," ujarnya.
Hercules juga menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan mengenai uang tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.