Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules, pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Saudara NMB (kuasa hukum dari HRM)," kata Budi dalam keterangannya.
KPK menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung. Aliran dana itu disinyalir berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB yang tengah diselidiki.
KPK mengapresiasi penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Namun, asal-usul dan tujuan pemberian uang itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Pernyataan Hercules mengenai alasan penerimaan dan penyerahan uang tersebut merupakan keterangannya, sedangkan keterkaitan dana dengan tindak pidana masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana, proses pengurusan HGB, dan peran masing-masing pihak. Penyerahan uang Rp800 juta oleh kuasa hukum Hercules menjadi salah satu bagian dari pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.