BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Hercules Jelaskan Alasan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke KPK Terkait Kasus HGB Summarecon

Administrator - Senin, 19 Oktober 2026 16:54 WIB
Hercules Jelaskan Alasan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke KPK Terkait Kasus HGB Summarecon
Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules. (Foto: media.alkhairaat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules, pada Kamis (15/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Saudara NMB (kuasa hukum dari HRM)," kata Budi dalam keterangannya.

KPK menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung. Aliran dana itu disinyalir berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB yang tengah diselidiki.

KPK mengapresiasi penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Namun, asal-usul dan tujuan pemberian uang itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Pernyataan Hercules mengenai alasan penerimaan dan penyerahan uang tersebut merupakan keterangannya, sedangkan keterkaitan dana dengan tindak pidana masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana, proses pengurusan HGB, dan peran masing-masing pihak. Penyerahan uang Rp800 juta oleh kuasa hukum Hercules menjadi salah satu bagian dari pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Duga Nusron Kabur ke Malaysia Hindari KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Menteri ATR di Bandara
GRIB Jaya Curigai Uang Rp800 Juta sebagai Jebakan: Tanpa Sepengetahuan Hercules, Dimasukkan ke Mobil
Alasan Dinas ke Malaysia Dinilai Tak Wajar, Eks Pimpinan KPK Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa: Tak Perlu Tunggu
Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Pemecatan Tidak Hormat
Kasus HGB ATR/BPN Memanas, MAKI Minta KPK Jemput Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Kini Nusron Wahid Absen di Pertemuan Kabinet Prabowo: Ke Mana Dia?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru