BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 13:31 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan
Sidang nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam konteks persidangan Febrie, jaksa berpendapat keberatan mengenai hubungan terdakwa dengan sejumlah pihak maupun kepemilikan aset perlu diperiksa lebih lanjut melalui keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti.

Dengan demikian, jaksa menilai proses persidangan seharusnya tidak dihentikan pada tahap pemeriksaan nota perlawanan.

Selain meminta seluruh eksepsi ditolak, jaksa juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie memenuhi persyaratan hukum.

Jaksa menilai dakwaan telah menguraikan dugaan tindak pidana, waktu kejadian, pihak yang terlibat, serta rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," ujar JPU.

Permintaan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan.

Majelis hakim masih memiliki kewenangan untuk menilai argumentasi kedua pihak sebelum menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Apabila keberatan terdakwa ditolak, pemeriksaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji isi dakwaan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Pihak Febrie menilai dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi persyaratan karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Dalam keberatannya, tim penasihat hukum mempersoalkan uraian mengenai dugaan keterlibatan Febrie dalam sejumlah penerimaan uang.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terbukti Jual Ulang Internet Starlink Rp10 Ribu Tanpa Izin, Pria di Mentawai Justru Dimaafkan Hakim: Beri Manfaat bagi Warga
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru