BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 13:31 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan
Sidang nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satunya adalah dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (CBS).

Menurut jaksa, penerimaan saham tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Transaksi itu diduga berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Jaksa juga menyebut adanya penerimaan Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Dalam bagian dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga menerima uang Rp60 miliar serta aset berupa tanah atau bangunan.

Penerimaan tersebut menurut jaksa berkaitan dengan Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, serta Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Jaksa menyebut transaksi itu dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.

Selain beberapa penerimaan tersebut, JPU juga menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp203,4 miliar dari pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum dan belum menjadi fakta hukum yang dipastikan melalui putusan pengadilan.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menuduh Febrie menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut JPU, uang tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening dan dialirkan melalui berbagai transaksi keuangan.

Sebagian dana juga diduga dimasukkan sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terbukti Jual Ulang Internet Starlink Rp10 Ribu Tanpa Izin, Pria di Mentawai Justru Dimaafkan Hakim: Beri Manfaat bagi Warga
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru